For your Information !
PENERIMAAN HASIL DENDA UANG TILANG ITU MASUK KE KAS NEGARA GAN !
MENURUT PP RI NO.5 TAHUN 2010
TENTANG
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara republik Indonesia.
Uang Hasil Denda itu masuk ke Kas Negara,yang digolongkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Uang itu dipakai pemerintah untuk mengatur Pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan,mencapai pertumbuhan ekonomi,meningkatkan pendapatan nasioal,mencapai stabilitas perekonomian,dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.
Jadi,kesimpulannya duit yang ente keluarin pas kena tilang itu,secara garis besar digunain buat pembangunan negara,contoh sederhananya seperti pembangunan infrastuktur jalan di berbagai pelosok daerah.
Kalo ente gak mau ditilang makanya harus tertib dalam berkendara !!jangan asal-asalan,walaupun ane juga kadang suka gak memperhatiin keselamatan dalam berkendara sih,tapi kita harus berubah gan ,kita harus saling mengingatkan,jangan apatis terhadap lingkungan di sekiar kita!!.
Kita adalah bangsa yang hebat gan,Indonesia itu hebat,makanya jangan malu-maluin negara kita.
JADILAH BANGSA YANG BERMORAL DAN BERADAP,
KITA GAK BUTUH BANGSA YANG PINTAR,
TAPI KITA BUTUH BANGSA YANG BERMORAL DAN BERADAP !
Saya bangga menjadi bangsa Indonesia !
*maaf agak lebay :v
Belum ada tanggapan untuk "Kemanakah Uang Hasil Denda Tilang ?"
Post a Comment
Berikan komentar yang membangun
-spam akan kami hapus
:v